DEMAK – MEDIA PRAJA
Nama Suparmin warga Trengguli Wonosalam memang banyak dikenal oleh masyarakat sekitar. Masyarakat setempat sering memanggilnya dengan sebutan Mbah Min. Ia dikenal sangat piawai dan kontroversial. Baru-baru ini terkuak, bahwa ia diduga telah menipu warga Wonosalam (SG) senilai 500 Juta Rupiah.
Kasus ini terkait kepemilikan tanah pada tahun 2021 di desa Kuncir Wonosalam dengan luas sekitar 5.200 Meter Persegi. Posisi Sertifikat tanah saat itu ada di pihak gadai. Dari keterangan keluarga SG, Parmin membujuk SG agar mau menebus sertifikat tersebut, dan kemudian membelinya.
Bujuk manis yang dilakukan Parmin, SG ahirnya menuruti. Uang 500 Juta Rupiah diberikan secara bertahap. Setiap penyerahan uang, pihak dari SG selalu mendapatkan bukti kwitansi.
Setelah mendapatkan uang dari SG, Yang terjadi selanjutnya, Parmin mulai bertingkah aneh. Ia mulai susah dihubungi dan selalu mencari alasan ketika diajak bicara terkait tanah tersebut.
Dari gelagat aneh inilah, pihak SG mulai curiga. Parmin dirasa tidak punya itikad baik, dan benar terjadi, bahwa Parmin telah mengambil sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan SG.
Mulai saat itu, Parmin telah mengingkari kesepakatan dengan pihak SG. Merasa telah menjadi korban penipuan, SG bersama anaknya (AF) ahirnya minta agar uang 500 Juta tersebut dikembalikan. Tapi justru Parmin tak bergeming dan malah menantang pada korban agar perihal ini dibawa ke ranah hukum.
“saya dijanjikan berkali-kali dengan pak Parmin, bahwa uang nya bapak saya akan dikembalikan, tapi semunya bohong. Terahir komunikasi dengan pak Parmin Satu tahun yang lalu (2025) pada bulan Februari, ia malah menantang agar masalah ini dibawa ke ranah hukum. InsyaAllah saya siap, karena kami punya bukti-bukti nya, terutama Terkait penyerahan uang, “ujar AF putra dari SG.
Sementara kasus ini mencuat, Parmin belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi berkali-kali melalui telpon dan pesan Whatsapp, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum meresponnya. (MAD)


