DEMAK – MEDIA PRAJA
Kabar mengenai pengaduan-pengaduan masyarakat yang tidak jelas proses hukumnya atau mangkrak, seringkali tersiar dikalangan publik. Situasi ini jelas dikeluhkan oleh banyak pihak. Ketika hal tersebut dikonfirmasi, Kapolres Demak bersikap diam dan bungkam.

Kabar mengenai Pengaduan-pengaduan yang mangkrak, Tim Media Praja pada (6/9/26) berusaha menghubungi Kapolres Demak AKBP. Samelino melalui telpon atau pesan Whatsapp. Namun ketika telpon berdering dan pesan tersampaikan, Samelino tetap tak bergeming dan diam.
Berbagai perkara hukum di Polres Demak yang terkonfirmasi oleh Media Praja diantaranya perkara Penipuan Penggelapan, Pemalsuan data, UU Pers, Pencurian, Alih fungsi lahan pertanian, Premanisme dan Penganiayaan dibawah umur.
Komarul Huda warga Mulyorejo Demak mengeluh dan geram, ia mengaku pengaduannya setelah sekian lama belum jelas proses hukumnya. Padahal menurut Komarul Huda atau Rois (nama panggilan), pengaduannya sudah masuk ranah penyidikan.
Demikian hal nya dengan Juremi, warga Wonosalam Demak. Sertifikat tanahnya digelapkan oleh seseorang. Namun setelah dilaporkan ke Polres Demak, Unit Harda yang menangani perkara ini, sudah sekian tahun tidak ada kejelasan.
Pandangan Miror terkait kinerja Polres Demak terutama Unit 1 Tipidum, yang paling menjadi sorotan. Karena aduan-aduan yang mangkrak, berada di unit 1.
Masyarakat berharap, Polres Demak sebagai pelayanan masyarakat dan sebagai garda terdepan penegakkan hukum dan mampu bersikap profesional. (MAD)





